I dedicated my life to you you know that...... i would die for you but our love would last forever...... and i will always be with you and there is nothing we can't do....... as long as we're together......

Minggu, 16 Juni 2013

Latar Belakang Pendidikan Pancasila

Latar Belakang Pendidikan Pancasila


Latar Belakang Pendidikan Pancasila

A.      Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan

            Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, dilanjutkan dengan era merebut dan mempertahankan kemerdekaan hingga era mengisi kemerdekaan meimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan zamannya. NKRI yang diproklamirkan 17 Agustus 1945 ditebus dengan harga mahal oleh pendiiri negara yang didukung oleh segenap komponen bangsa yang berjuang tanpa mengenal lelah. Para pejuang kemerdekaan rela berkorban segalanya baik jiwa, raga, harta benda bahkan nyawa sekalipun hanya untuk satu tekad dan tujuan yakni Indonesia merdeka.
            Semangat perjuangan bangsa yang tak kenal menyerah dengan dilandasi oleh keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan YME dan keikhlasan untuk berkorban merupakan nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia. Semangat perjuangan bangsa merupakan kekuatan mental spiritual yang melahirkan sikap dan perilaku patriotik, menumbuhkan kekuatan, kesanggupan dan kemauan yang kokoh. Semangat perjuangan inilah yang harus dimiliki oleh setiap warga negara NKRI. Nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia dalam perjuangan fisik merebut, mempertahankan dan mengisi kemerdekaan selalu mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
            Dalam menghadapi era globalisasi dan menatap masa depan untuk mengisis kemerdekaan, diperlukan perjuangan non fisik sesuai bidang profesi masing-masing. Perjuangan non fisik inipun haruslah dilandasi oleh nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia, sehingga diharapkan tetap memiliki wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan perilaku cinta tanah air, mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi tetap utuh dan tegaknya NKRI. Perjuangan non fisik sesuai bidang profesi masing-masing tersebut memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga negara Indonesia umumnya dan mahasiswa sebagai calon cendikiawan khususnya, yakni melalui Pendidikan Kewarganegaraan.


B.  Landasan Hukum

Pasal 1 angka (1) UU No. 20 Thn 2993 tentang SISDIKNAS menyebutkan : “Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diiri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyrakat bangsa dan negara”. LANDASAN HUKUM

Pengertian Landasan Hukum

Kata landasan dalam hukum berarti melandasi atau mendasari atau titik tolak. Sementara itu kata hukum dapat dipandang sebagai aturan baku yang patut ditaati. Hukum atau aturan baku diatas tidak selalu dalm bentuk tertulis.
Landasan hukum dapat diartikan peraturan baku sebagai tempat terpijak atau titik tolak dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu, dalam hal ini kegiatn pendidikan.
Pendidikan Menurut Undang-undang Dasar 1945
Undang-undang Dasar 1945 adalah merupakan hukum tertinggi di Indonesia. Ia mendasari semua perundang-undangan yang ada yang muncul kemudian. Pasal-pasal yang bertalian dengan pendidikan  yaitu pasal 31 dan pasal 32. Pasal 31 ayat 1 berbunyi: Tiap-tiap warga Negara berhak mendapt pengajaran. Dan ayat 2 berbunyi: Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang. Pasal 32 berbunyi: Pemerintah mengajukan kebudayaan nasional Indonesia. Kebuyaan dan pendidikan adalah dua unsur yang saling mendukung satu sama lain.
Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Diantara peraturan perundang-undangan RI yang ppalin banyak membicarakan pendidikan adlah undang-undang RI Nomor 20 tahun 2003. Pasal 1 ayat 1 berbunyi: Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembagkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasn, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen
Pasal 10 ayat (2), pasal 11 ayat (4), pasal 13 ayat  (2), pasal 14 ayat (2), pasal 16 ayat (4), pasal (18) ayat (4), pasal 19 ayat (3), pasal 21 ayat (2), pasal 22 ayat (2), pasal 25 ayat (2), pasal 26 ayat (2), pasal 28 ayat (5), pasal 29 ayat (5), pasal 35 ayat (3), pasal 37 ayat (5) dan pasal 40 ayat (3).
Beberapa PP tentang Pendidikan  dan GBHN 1993.

Beberapa Peraturan Pemeintah tentang pendidikan yang akan dibahas yaitu:
1. Peraturan Pemerintah RI Nomor 27 Tahun 1990 tentang Pendidikan Prasekolah
2. Peraturan Pemerintah RI Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar.
3. Peraturan Pemerintah RI Nomor 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah.
4. Peraturan Pemerintah RI Nomor 30 Tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi.


Sumber :*http://lela68.wordpress.com/2009/05/24/landasan-hukum/
*www.google.com

3.TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

      Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk membangun dan menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang mencintai tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para calon-calon penerus bangsa yang sedang dan mengkaji dan akan menguasai ilmu pengetahuaan dan teknologi serta seni.

      Dangan hal berbeda bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia indonesia yang berbudi luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, profesional, bertanggung  jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani.
Pendidikan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai perilaku yang:
1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha esa serta menghayati nilai-nilai falsafah bangsa.
2. Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam masnyarakat berbangsa dan bernegara.
3. Rasional, dinamis, dan sabar akan hak dan kewajiban warga negara.
4. Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
5. Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.
Melalui pendidikan Kewarganegaraan , Rakyat Republik indonesia diharapkan mampu memahami, menganalisa, dan menjawab masalah-masalah yang di hadapi oleh masyarakat , bangsa dan negaranya secara konsisten dan berkesinambungan dalam cita-cita dan tujuan nasional seperti yang di gariskan dalam pembukaan UUD 1945.

KESIMPULAN
Dari penjelasan di atas dapat di ambil kesimpulan akan pentingnya suatu pendidikan berbangsa dan bernegara agar terciptanya keseibangan antara hak dan kewajiban bagi setiap warga negra dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan berbegara . Dan menjadi suatu penjelasan, bahwa sesuatu hal yang mungkin sebagian besar orang menganggapnya tidak penting pada hakikatnya memiliki peranan yang menentukan kelangsungan hidup kita di masa yang akan datang. Dan perlu kita ketahui dan pahami ketika hal itu terjadi, maka pahamilah bahwa nilai-nilia terkandung dari hal tersebut sudah mulai menghilang dari diri kita,dan perlu kita pelajari kembali
(daftar pustaka:
Muchji, Achmad dkk, 2007, PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN, Universitas Gunadarma, Jakarta.)
Sumber                                :               www.wordpress.com


4.PENGERTIAN BANGSA DAN NEGARA

NEGARA

   Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi yang didalamnya terdapat suatu pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.
Selain pengertian tersebut. Adapun pengertian-pengertia negara bedasarkan pendapat beberapa ahli, diantaranya adalah :
Roger F. Soltau : Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
Prof. R. Djokosoetono : Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
Prof. Mr. Soenarko : Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.

Adapun beberapa fungsi-fungsi dari suatu Negara ialah :

Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat
Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.

Melaksanakan ketertiban
Untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.

Pertahanan dan keamanan
Negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.

Menegakkan keadilan
Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan.

BANGSA

    Bangsa adalah sekumpulan manusia yang bersatu pada satu wilayah dan memunyai keterikatan dengan wilayah tersebut. Keinginan membentuk nation bersama muncul karena adanya persamaan nasib dan sejarah sehinggamenimbulkan persatuan dalam suatu komunitas masyarakat membentuk kesadaran berbangsa.
Kesamaan itu meliputi aspek budaya, bahasa, agama dan tradisi. Inilah proses yang mendasari terbentuknya sebuah kesadaran bersatu, bergabung dan berbangsa di mana pun di seluruh dunia.

Dalam arti sosiologis – Bangsa -kelompok yang secara di takdirkan untuk bersama, senasib sepenanggungan dalam suatu negara
Kebanyakan bangsa terbentuk karena adanya faktor – obyektif tertentu yang membedakan dengan bangsa lain, yaitu NASIONALISME :
Kesamaan Keturunan
Wilayah
Bahasa
Adat Istiadat
Kesamaan Politik
Perasaan
Agama

 Makna definisi Bangsa Indonesia

* Sekumpulan manusia yang menyatakan bersatu pada tanggal 28 Oktober 1928 dalam satu wilayah. Maknanya bahwa yang menjadi Orang-orang Bangsa Indonesia Asli ialah seumpulan manusia yang menyatakan bersatu pada tanggal 28 Oktober 1928 dalam satu wilayah, yaitu Nusantara. Mereka menyatakan ikrar untuk bertanah air satu, berbangsa satu dan menjunjung bahasa yang satu, yaitu Indonesia.
* Batas territorial tertentu ialah batas bansa Indonesia yang akan terlihat bila Pancasila menjadi dimensi yang menstandarkan nilai-nilai yang ada di bangsa Indonesia.
* Terletak diantara dua samudra, yaitu Pasifik dan Hindia serta diapit oleh dua benua, yaitu asia dan Australia. Maknanya letak bangsa Indonesia yang dilihat dari tata bumi.

Makna definisi Proklamasi 17 Agustus 1945

Suatu pernyataan kepada dunia bangsa Indonesia telah merdeka, yang menjadi indikasi tegaknya Kedaulatan Rakyat yang merupakan penghantar rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Dan hal demikian tersebut terbangun melalui proses musyawarah.

Makna terbangunnya Negara Republik Indonesia 18 Agustus 1945

Merupakan terbangunnya Negara yang berkedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila. Maknannya segala penjalanan Negara senantiasa tidak boleh bertebtangan dengan Bangsa sebagai pondasi. Hal tersebut terdapat pada UUD ’45 sebagai aturan-aturan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

NKRI

Negara yang terbentuk dari bangsa yang terlahir terlebih dahulu, baru Negara kemudian terbentuk yang berkedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila. Dan memiliki tujuan terwujudnya tatanan masyarakat yang adil dan makmur.

Makna Bangsa membentuk Negara

Suatu ketetapan yang tidak bertentangan dengan sunatullah. Dimana kebenaran relative selalu didekatkan kepada kebenaran absolute. Maknanya penjalanan Negara tidak bertentangan dengan bangsa, yaitu Kedaulatan Rakyat. Hal terebut terbentuk melalui proses musyawarah.

Kata Indonesia mulai dikenal pada 14 Maret 1923. Indo (campuran), dan nesia (wadah). Maknanya Indonesia merupakan wadah dari keanekaragaman suku bangsa, bahasa dan kebudayaan.

Republik adalah terdiri dari dua kata, yaitu Res (kepentingan), dan Publica (umum). Maknanya Republik ialah negara yang mengedepankan kepentingan umum ( Bangsa ).

Warga Negara, Mereka yang berdasarkan hukum tertentu dan merupakan anggota dari suatu Negara
Menurut UUD – Perjanjian diakui    sebagai Warga Negara – Melalui       Naturalisme
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik.
Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan. Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara. Dimungkinkan pula untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.
Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan. Di dalam pengertian ini, warga di suatu wilayah disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik.
Penduduk, Mereka yang berada di dalam dan bertempat tinggal atau berdomisili di dalam suatu wilayah

(http://gloryutama.wordpress.com)
(http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20080731161753AAZYGdf)

5.Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia

      Hak adalah suatu kewenangan atau kekuasaan yang diberikan oleh hukum. Suatu kepentingan yang dilindungi oleh hukum. Baik pribadi maupun umum. Dapat diartikan bahwa hak adalah sesuatu yang patut atau layak diterima.
 
      Sedangkan kewajiban adalah suatu beban atau tanggungan yang bersifat kontraktual. Dengan kata lain kewajiban adalah sesuatu yang sepatutnya diberikan.
(Sumber:http://dangstars.blogspot.com/2013/01/hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia.html)

Menurut Prof. Dr. Notonagoro:
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Hak Dan kewajiban seorang warga Indonesia pun telah tercantumkan dengan jelas pada UUD 1945.

Berikut adalah beberapa pasal yang telah tercantumkan menyangkut hak warga Negara Indonesia:
Pasal 28 A : “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan
   Kehidupannya.”
Pasal 28 B ayat 1: “Setiap orang berhak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan
keturunan melalui perkawinan yang sah.”
Pasal 28 B ayat 2: “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang
serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”
Pasal 28 C ayat 1: “ Setiap orang berhak Mengembangkan diri melalui pemenuhan
kebutuhan dasarnya,berhak mendapat pendidikan dan memperoleh
manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.”
Pasal 28 C ayat 2: “Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan
hak nya  secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan
negaranya.
Pasal 28 D ayat 1: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, dan perlindungan dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.”
Pasal 28 D ayat 2: “Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan
perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.”
Pasal 28 D ayat 3: “ Setiap warga Negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan.”
Pasal 28 D ayat 4: “ Setiap orang berha atas status kewarganegaraan.”
Pasal 31 ayat 1: “Setiap warga negara berhak mendapat pengajaran.”

Beberapa pasal yang megatur mengenai Hak warga Negara Indonesia seperti kebebasan memeluk agama, berhak melakukan komunkasi dan memperoleh informasi,mendapatkan perlindungan, untuk tidak disiksa, dan sebagainya pun telah diatur mulai Pasal 28 E hingga pasal 28 J. Dan pasal lainnya yang telah mengatur tentang hak warga Negara.

    Dan berikut adalah beberapa pasal yang mengatur tentang kewajiban warga Negara Indonesia:
Pasal 27 ayat 1: “segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”
Pasal 27 ayat 2: “taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan.”
Pasal 30 ayat 1: “Tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam pembelaan
Negara.”
Pasal 31 ayat 1: “Setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah
wajib membiayainya.”

Dan beberapa pasal yang telah dibuat mengenai kewajiban bagi warga Negara adalahPasal 26 ayat 1 dan 2, dan Pasal 28.
Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar