"Sistem Ketata Negaraan Republik Indonesia"
Hukum Dasar Tertulis adalah suatu naskah yg memaparkan keterangan dan Tugas-tugas pokok dari badan-badan Pemerintahan Negara dan menentukan cara kerja badan-badan tersebut.
Hukum Dasar Tidak Tertulis atau Konfensi adalah aturan-aturan dasar yg timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan Negara.
Contohnya ;
16 Bab 37 Pasal tidak boleh dirubah karena kalau dirubah pembukaanya Undang-undang Dasar berarti merubah tujuan dasar Ideologi Negara Indonesia.
Negara Hukum adalah Negara yg termasuk di dalamnya Pemerintahan dan lembaga-lembaga Negara lainnya dalam melaksanakan tidakan-tindakan apapun harus di lakukan oleh peraturan Hukum atau harus dapat di pertanggung jawabkan secara Hukum.
Tindakan yg bisa menjatuhkan Presiden:
Hukum Dasar Tertulis adalah suatu naskah yg memaparkan keterangan dan Tugas-tugas pokok dari badan-badan Pemerintahan Negara dan menentukan cara kerja badan-badan tersebut.
Hukum Dasar Tidak Tertulis atau Konfensi adalah aturan-aturan dasar yg timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan Negara.
Contohnya ;
- Pidato Presiden dalam Pemerintahan 16 agustus dalam sidang DPR,
- Pidato Presiden dalam Pemerintahan tentang RABN,
- Pidato penanggung jawaban Presiden dan Ketua Lembaga Negara dalam sidang tahunan MPR.
16 Bab 37 Pasal tidak boleh dirubah karena kalau dirubah pembukaanya Undang-undang Dasar berarti merubah tujuan dasar Ideologi Negara Indonesia.
Negara Hukum adalah Negara yg termasuk di dalamnya Pemerintahan dan lembaga-lembaga Negara lainnya dalam melaksanakan tidakan-tindakan apapun harus di lakukan oleh peraturan Hukum atau harus dapat di pertanggung jawabkan secara Hukum.
Tindakan yg bisa menjatuhkan Presiden:
- Melakukan penghianatan pada Negara atau Menjual Pulau atau Aset-aset Negara.
- Korupsi
- Melakukan tindak pidana berat
- Tidak bisa melaksanakan Tugas-tugas yg harus di lakukannya
- Penyuapan
- Melakukan tindak tercela
- Presiden tidak memiliki syarat untuk jadi Presiden.
Sumber Hukum Terbesar menurut UUD No 10 tahun 2004 :
Fungsi UUD1945 ialah untuk mengontrol apakah Norma-norma Hukum yg lebih rendah sesuai atau tidak sesuai dengan ketentuan UUD1945.
Demokrasi Pancasila artinya adalah Pemerintahan yg memegang peranan penting adalah Rakyat dan dalam menjalankan dan menggunakan hak-hak ingin demokrasinya harus berdasarkan Nilai-nilai dari Pancasila.
Implementasi Pancasila :
Sila pertama adalah bahwa kita semuanya meyakini adanya tuhan,dan beriman,serta bertakwa terhadap tuhan yang Maha Esa.
Sila Kedua adalah bahwa setiap Manusia mempunyai Hak dan Kewajiban yg sama dan tidak di beda-bedakan antara satu dengan yg lainnya dalam hal Kemanusiaan.
Sila Ketiga adalah bahwa kita harus menjunjung tinggi nilai dan rasa Kesatuan di Indonesia walaupun memiliki pendapat perbedaan Agama, Adat, Suku, dan Budaya namun harus di satukan dengan simbol Bhineka Tunggal Eka
Sila Keempat adalah bahwa seluruh rakyat dan pemerintah dalam membuat peraturan dan menyelesaikan masalah harus di lakukan musyawarah Mufakat untuk mencapai tujuan bersama.
Sila Kelima adalah bahwa setiap warga Indonesia berhak mendapatkan Keadilan dalam segi Hak dan Kewajiban dalam persamaan Derajat tanpa ada perbedaan untuk mencapai Kesejahteraan Sosial.
- UUD 1945
- UUD atau Peraturan Pusat ( Perpu )
- Peraturan Pemerintahan ( PP )
- Peraturan Presiden ( Kepres )
- Peraturan Daerah ( PD )
Fungsi UUD1945 ialah untuk mengontrol apakah Norma-norma Hukum yg lebih rendah sesuai atau tidak sesuai dengan ketentuan UUD1945.
Demokrasi Pancasila artinya adalah Pemerintahan yg memegang peranan penting adalah Rakyat dan dalam menjalankan dan menggunakan hak-hak ingin demokrasinya harus berdasarkan Nilai-nilai dari Pancasila.
Implementasi Pancasila :
Sila pertama adalah bahwa kita semuanya meyakini adanya tuhan,dan beriman,serta bertakwa terhadap tuhan yang Maha Esa.
Sila Kedua adalah bahwa setiap Manusia mempunyai Hak dan Kewajiban yg sama dan tidak di beda-bedakan antara satu dengan yg lainnya dalam hal Kemanusiaan.
Sila Ketiga adalah bahwa kita harus menjunjung tinggi nilai dan rasa Kesatuan di Indonesia walaupun memiliki pendapat perbedaan Agama, Adat, Suku, dan Budaya namun harus di satukan dengan simbol Bhineka Tunggal Eka
Sila Keempat adalah bahwa seluruh rakyat dan pemerintah dalam membuat peraturan dan menyelesaikan masalah harus di lakukan musyawarah Mufakat untuk mencapai tujuan bersama.
Sila Kelima adalah bahwa setiap warga Indonesia berhak mendapatkan Keadilan dalam segi Hak dan Kewajiban dalam persamaan Derajat tanpa ada perbedaan untuk mencapai Kesejahteraan Sosial.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar