Bunyi UU No II Tahun 1989 Sistem Pendidikan Nasional:
"Bahwa Pemerintah mewajibkan setiap kurikulum dari jenjang Pendidikan wajib memuat Pendidikan Pancasila,Pendidikan Agama,dan Pendidikan Kewarganegaraan"
"Bahwa Pemerintah mewajibkan setiap kurikulum dari jenjang Pendidikan wajib memuat Pendidikan Pancasila,Pendidikan Agama,dan Pendidikan Kewarganegaraan"
Tujuan Pendidikan Pancasila secara umum ialah agar bangsa Indonesia memiliki moral. Dan tujuan Pendidikan Pancasila di ajarkan di Perguruan Tinggi ialah agar Mahasiswa sebagai kalangan Intelektual mampu memahami Pancasila secara Ilmiah dan Objektif, untuk dapat di terapkan dalam kehidupan Sehari-hari dalam berMasyarakat, berBangsa, dan berNegara.
- Intelektual ialah orang yg mempunyai pengetahuan yang tinggi.
- Objektif ialah kenyataan apa adanya.
"Landasan Pendidikan Pancasila"
Contohnya : Wanita di wajibkan memakai Jilbab untuk menutup Aurat.
Filosofis > Filsafat >Filosof .
Pendidikan adalah Usaha sadar untuk Mengembangkan kemampuan peran di dalam maupun di luar Sekolah, dan berlangsung seumur hidup.
Pendidikan Pancasila adalah Usaha sadar untuk mengenali bagaimana bertingkah laku yang baik.Bangsa adalah Orang-orang yang mempunyai kesamaan asal keturunan Adat, Bahasa, Sejarah, serta Wilayah dan mempunyai Pemerintahan sendiri.
Warga Negara adalah Orang-orang bangsa Indonesia asli atau orang-orang bangsa lain seperti peranakan Belanda, Peranakan Tionghoa, peranakan Arab, dll. Bertempat tinggal di Indonesia dan mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dan di sahkan melalui undang-undang.
Negara adalah Organisasi dari sekelompok atau beberapa Manusia yg tinggal pada suatu Wilayah tertentu yg menjurus Tata tertib serta mengakui Pemerintahan tersebut.
Penduduk adalah Keseluruhan orang-orang yg bertempat tinggal di Indonesia, baik sebagai warga Negara Indonesia maupun bukan warga Negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar